top of page

Produk & Layanan

Simpanan Saham

 

Merupakan bukti kepemilikan anggota yang tidak bisa
ditarik selama masih terdaftar sebagai anggota, terdiri dari :

Simpanan Pokok
Simpanan awal yang besarnya Rp.100.000,- bagi semua
anggota dan penyetoran pada saat masuk menjadi anggota.

Simpanan Wajib
Wajib disetor setiap bulan Rp.30.000,- untuk semua anggota
baik yang sedang meminjam maupun yang belum punya
pinjaman.

Simpanan Swakarsa
Simpanan percepatan modal anggota yang besarnya minimal
Rp.10.000,-/bulan dan atau disesuaikan dengan
kemampuan anggota.

*Simpanan Saham akan diberi balas jasa berupa deviden pada akhir tahun buku.

Pendidikan & Latihan

 

Dalam rangka peningkatan kualitas Anggota Kopdit Swasti Sari terus melakukan  Pendidikan dan Latihan Kepada Anggota, serangkaian kegiatan tersebut terdiri dari :

  • Motivasi Awal Anggota Baru

  • Pendidikan Dasar Anggota

  • Pendidikan Lanjutan Anggota

  • Pendidikan Wirausaha Anggota

Pinjaman

 

Penyediaan uang oleh Koperasi kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.

Pinjaman Umum & Pinjaman Khusus

- Plafon Pinjaman Rp. 250.000.000,

- Minimal 3 bulan telah menjadi anggota.

-Usia peminjam minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun.

-Pinjaman Umum Bunga Menurun 1,6%

-Pinjaman Umum Bunga Flat 0,96%

-Pinjaman Khusus Bunga Menurun 1,8%

-Pinjaman Khusus Bunga Flat 1%

-Pola Pinjaman 2x Simpanan Saham (PU).

-Pola Pinjaman 3-5x Simpanan Saham (PK).

 

*Syarat dan Ketentuan Berlaku.

Mobil Pelananan Keliliing

 

Dalam rangka mendekat pelayanan Kepada Anggota Kopdit Swasti Sari, maka dioperasikan juga Mobil Pelayanan Keliling untuk membantu Anggota yang tidak sempat datang ke Kantor. Mobil Pelayanan ini akan melayani Transaksi Kas secara Online, sehingga Anggota data transaksi langsug terupdate pada Sistem.

Mobil Pelayanan ini biasa beroperasi di pasar-pasar, sekolah-selokah, kantor-kantor maupun beberapa lokasi strategis lainnya.

 

Daperma

 

Daperma adalah jaminan perlindungan terhadap
simpanan maupun pinjaman anggota pada
Koperasi Kredit. Hal ini merupakan salah satu bentuk
pelayanan yang diselenggarakan oleh Gerakan Koperasi
Indonesia yang dilakukan secara terpadu oleh tingkat
pusat yakni INKOPDIT dan tingkat daerah adalah
PUSKOPDIT/BK3D.

Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA)
Bertujuan untuk melindungi koperasi dari resiko pinjaman
 yang terjadi ketika anggotanya meninggal.

Santunan Duka Anggota (SDA)
Bertujuan meringankan beban keuangan bagi keluarga
dari anggota yang meninggal dunia.

* Syarat dan Ketentuan Berlaku

© 2023 by FinancialServices. Proudly created with  Wix.com

  • s-facebook
  • Twitter Metallic
  • Google Metallic
  • s-linkedin
bottom of page